
MITRA - Nortje Rugahang, Ibu dari R tersangka kasus pemukulan yang terjadi pada bulan September 2021 mengeluhkan nasib anaknya yang saat ini masih ditahan di Polsek Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dimana menurut Nortje, anaknya memang bersalah telah melakukan pemukulan, oleh karena itu pihaknya juga sudah meminta maaf kepada korban dan keluarganya, dan para pihak juga sudah berdamai.
"Kita pe anak memang salah sudah memukul, tapi kan sudah berdamai, kenapa terus diproses, apalagi dia ditahan terus hingga saat ini, padahal dia itu yang membantu penghidupan keluarga, " ucap Nortje kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Ditambahkan oleh ibu tersangka, bahwa pihaknya sudah mengikuti petunjuk dari Kanitreskrim Polsek Ratahan untuk membuat perdamaian bersama korban dan disaksikan oleh pihak pemerintah Desa, namun setelah Surat perjanjian damai itu diberikan, justru oleh Kanitreskrim Polsek Ratahan dikatakan berkas sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan padahal baru empat hari.
Selanjutnya menurut Nortje, sesuai saran dari Kanitreskrim Polsek Ratahan pihaknya agar mengajukan permohonan penangguhan tahanan, namun harus disertakan uang jaminan sebesar Rp.10 juta, yang mana uang itu diperuntukkan untuk mencari tersangka apabila dikemudian hari ternyata tersangka melarikan diri. Karena tidak memiliki uang sebesar itu, akhirnya membuat dirinya kebingungan.
Kapolsek Ratahan, AKP Novri Maramis, SH ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya terkait perkara yang dimaksud mengatakan bahwa tersangka saat ini ditahan di Polsek Ratahan, namun bukan lagi tahanan pihak Kepolisian tetapi tahanan Kejaksaan Negeri Amurang yang dititipkan di Polsek Ratahan, karena berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. "Berkasnya sudah dilimpahkan sekitar 3 hari lalu, " ucap Kapolsek Ratahan, AKP Novri Maramis, SH kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
"Dan tersangka saat ini dititipkan oleh pihak Kejaksaan di Polsek Ratahan, dan akan ditahan selama 14 hari", ucap Kapolsek Ratahan menambahkan.
Terkait permohonan penanguhan penahanan dari pihak keluarga, Kapolsek katakan dirinya tidak pernah menerima berkas yang dimaksud bahkan surat perjanjian damai para pihak tak pernah ada pada dirinya.
Menanggapi hal tersebut, Panglima OKLBI Jim Yon Sumigar menyatakan keprihatinannya, karena harusnya perkara yang sudah ada kesepakatan damai oleh para pihak sebaiknya tidak perlu diproses lebih lanjut, apalagi harus dilakukan penahanan.
'Kenapa pihak kepolisian tidak menggubris permintaan penangguhan dan surat perdamaian yang sudah ditanda-tangani, ” tanya Sumigar.
"Kalau bisa dibuat Restorative Justive, kenapa harus dipaksakan hingga ke tahap selanjutnya ?, " ucap Jim Yon Sumigar.
Merasa ada keganjilan, Jim Yon pun berjanji akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas dan berharap Kapolda Sulut untuk mengawasi kinerja bawahannya.(Steven)